Berita & Analisis
Aturan Kripto Indonesia 2026: Apa Arti Pengawasan OJK bagi Pengguna
Sejak Januari 2025 pengawasan aset kripto berpindah dari Bappebti ke OJK. Apa yang benar-benar berubah bagi pengguna ritel, dan apa yang tetap sama.
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto di Indonesia tidak lagi berada di Bappebti, melainkan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi sebagian besar pengguna, perubahan ini terasa samar — aplikasi exchange terlihat sama saja. Tetapi ada beberapa hal yang benar-benar berubah untuk Anda.
Catatan: Artikel ini merangkum kerangka aturan untuk edukasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan. Ketentuan dapat berubah; periksa kanal resmi OJK untuk versi terbaru.
Pengawasan mengatur penyelenggara — risiko harga dan keamanan akun tetap sepenuhnya milik Anda.
Apa yang Sebenarnya Berpindah
Peralihan ini bukan keputusan satu lembaga, melainkan amanat undang-undang. Dasarnya:
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
- PP Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital;
- POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang berlaku sejak 10 Januari 2025.
Tugas Bappebti dialihkan kepada OJK dan sebagian kepada Bank Indonesia. Proses yang dimulai 10 Januari 2025 itu kemudian dituntaskan melalui penandatanganan adendum Berita Acara Serah Terima, yang juga memperluas cakupan pengawasan OJK hingga ke derivatif aset kripto.
Perubahan Paling Penting: Kripto Bukan Lagi Komoditas
Ini bagian yang paling sering terlewat, padahal dampaknya paling luas.
Sebelumnya aset kripto diperlakukan sebagai komoditas yang diawasi di bawah Kementerian Perdagangan. Sekarang aset kripto diklasifikasikan sebagai aset dan instrumen keuangan.
Perubahan istilah ini terdengar teknis, tetapi konsekuensinya nyata: aset kripto kini masuk ke dalam kerangka pengawasan sektor keuangan, dengan standar yang biasa dipakai untuk produk keuangan — tata kelola, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan kewajiban pelaporan.
Perubahan klasifikasi ini juga yang menjelaskan mengapa perlakuan pajaknya ikut disesuaikan. Rinciannya ada di panduan pajak kripto Indonesia.
Apa Artinya bagi Anda sebagai Pengguna
1. Platform wajib berizin OJK
Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memperoleh izin dari OJK. POJK 27/2024 mengatur perizinan, kelembagaan, sampai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak-pihak kunci di dalamnya.
Konsekuensi praktisnya: status izin adalah hal pertama yang layak Anda periksa sebelum menyetor dana ke sebuah platform. Ini juga salah satu poin dalam cara memilih exchange crypto.
2. Ada kerangka perlindungan konsumen yang jelas
POJK 27/2024 memuat ketentuan tentang pelindungan konsumen dan masyarakat, serta pelindungan data pribadi. Artinya ada rujukan formal ketika Anda mengalami masalah — bukan sekadar kebijakan internal platform.
Yang perlu dipahami: perlindungan konsumen bukan jaminan keuntungan. Tidak ada aturan yang membuat harga kripto berhenti berfluktuasi, dan tidak ada lembaga yang mengganti kerugian Anda karena harga turun.
3. Jalur pengaduan menjadi lebih jelas
Karena kripto kini berada di bawah pengawasan otoritas sektor keuangan, jalur pengaduan mengikuti kerangka yang sama dengan produk keuangan lain. Urutan yang masuk akal tetap: selesaikan lewat kanal resmi platform lebih dulu, simpan seluruh bukti, baru tempuh jalur pengaduan ke otoritas.
Untuk kasus dana terkirim salah alamat, jalur regulasi tidak banyak membantu — sifat transaksi blockchain tetap tidak dapat dibatalkan. Lihat salah kirim crypto.
Yang Tidak Berubah
Daftar ini sama pentingnya dengan daftar perubahan:
- Risiko harga tetap sepenuhnya milik Anda. Pengawasan mengatur penyelenggara, bukan menjamin nilai aset.
- Tidak ada penjaminan simpanan. Tidak seperti deposito bank, tidak ada lembaga penjamin untuk saldo kripto Anda.
- Keamanan akun tetap tanggung jawab Anda. Tidak ada aturan yang bisa mencegah kerugian kalau Anda membagikan OTP atau seed phrase.
- Penipuan tetap ada. Justru masa transisi aturan sering dipakai penipu sebagai bahan cerita. Lihat 7 penipuan kripto paling umum.
Modus Penipuan yang Memanfaatkan Isu Regulasi
Waspadai pola berikut, yang meningkat setiap kali ada perubahan aturan:
- Pesan mengaku dari "petugas OJK" yang meminta data akun atau transfer dana. Otoritas tidak meminta transfer dana pribadi lewat pesan.
- Tawaran "migrasi akun ke platform berizin baru" lewat tautan yang dikirim di grup chat.
- Klaim bahwa aset Anda "perlu diverifikasi ulang" dengan menyerahkan seed phrase.
- Janji "pemulihan dana korban" dengan biaya di muka, mengatasnamakan program resmi.
Verifikasi status izin selalu lewat kanal resmi OJK, bukan lewat tautan yang dikirim orang kepada Anda.
Yang Sebaiknya Anda Lakukan Sekarang
- Periksa status izin platform yang Anda pakai lewat kanal resmi OJK.
- Pastikan data akun Anda mutakhir — nama di rekening bank harus cocok dengan identitas akun, karena ini menghambat pencairan kalau berbeda.
- Rapikan catatan transaksi Anda, karena perlakuan pajak mengikuti jalur transaksi. Kerangkanya ada di cara mencatat transaksi kripto untuk pajak.
- Jangan mengubah kebiasaan keamanan. Aturan yang lebih ketat pada penyelenggara tidak mengurangi kebutuhan 2FA dan whitelist penarikan.
Ringkasan
Pengawasan kripto Indonesia kini berada di OJK, dan aset kripto diperlakukan sebagai instrumen keuangan, bukan komoditas. Untuk pengguna, perubahan terpenting adalah adanya kerangka perizinan dan perlindungan konsumen yang lebih jelas — sekaligus penegasan bahwa risiko harga dan keamanan akun tetap sepenuhnya di tangan Anda.
Sumber Resmi
- OJK: POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
- Siaran pers bersama: pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan kepada OJK dan BI
- Bank Indonesia: siaran pers pengalihan tugas aset keuangan digital
- OJK: perizinan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto
Diperiksa 26 Agustus 2026.